Polisi Gagalkan Peredaran Ganja 15,5 Kg di Tanah Abang

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja seberat 15,507 kilogram di area parkir Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat. Tiga orang pria berinisial RA (30), TB (25), dan AW (33) berhasil ditangkap dalam operasi tersebut setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Polisi melakukan pemantauan dan pembuatan peta lokasi sebelum berkoordinasi dengan pihak keamanan setempat untuk melakukan penindakan. Selama penggeledahan, polisi menemukan ganja seberat 10 kg dalam tas jinjing ketiga pria tersebut. Pengembangan operasi dilanjutkan ke sebuah kontrakan di Pamulang, Tangerang Selatan, di mana ditemukan ganja tambahan seberat 5,507 kilogram, sehingga total barang bukti yang disita adalah 15,507 kg.

Ketiga tersangka ditangkap di dua lokasi yang berbeda, yakni di area parkir Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan di sebuah kontrakan di Pamulang, Tangerang Selatan. Mereka beserta barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut. Operasi ini merupakan salah satu upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Source link