Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) saat ini menjadi sorotan di masyarakat, terutama setelah Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menyoroti masalah ini. Edy menekankan bahwa Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 menetapkan kewajiban pembayaran THR paling lambat H-7 sebelum hari raya, namun pelaksanaannya masih banyak yang tidak sesuai. Dia pun mengusulkan agar Kemnaker melakukan pengawasan yang lebih tegas terhadap pembayaran THR, dengan melakukan inspeksi dini dan edukasi kepada perusahaan-perusahaan yang berpotensi melanggar aturan.
Selain itu, Edy juga mendesak revisi Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 untuk mengubah batas waktu pembayaran THR menjadi H-14 sebelum hari raya. Hal ini dilakukan untuk memberikan waktu lebih bagi pengawas untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja terpenuhi sebelum hari raya. Edy juga mengungkap adanya modus perusahaan yang tidak ingin membayar THR dengan benar. Oleh karena itu, pengawasan yang ketat dan perubahan kebijakan pembayaran THR menjadi langkah yang penting untuk menjamin keadilan bagi pekerja.












