Seorang akademisi dan peneliti pengembang perangkat lunak, Rismon Sianipar, mengungkapkan keprihatinannya terkait salinan ijazah Presiden ke-7 Jokowi yang tidak memiliki tanggal pengesahan. Menurutnya, hal ini merupakan ironi, terutama karena Universitas Gadjah Mada (UGM) diduga melegalisir ijazah tanpa mencantumkan tanggalnya. Ijazah tersebut berasal dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan digunakan oleh Jokowi saat mendaftar sebagai calon presiden. Meskipun tanpa tanggal legalisir, KPU justru menerima ijazah tersebut dua kali, meski saat itu tahun 2014 dan 2019.
Pemerintah telah menegaskan bahwa terdapat aturan yang mengatur proses legalisasi dokumen pendidikan, yang wajib memenuhi persyaratan formal sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Aturan ini bertujuan untuk menjaga keabsahan dokumen resmi dan mencegah penyalahgunaan dokumen. Salah satu persyaratan legalisasi ijazah adalah adanya kesesuaian antara salinan yang dilegalisir dengan ijazah asli, serta mencantumkan tanggal, tanda tangan, dan stempel.
Sementara itu, salinan ijazah tersebut sebelumnya dipamerkan di Kantor KPU RI pada tanggal 9 Februari 2026. Hal ini menunjukkan adanya kejanggalan terkait proses legalisasi dokumen penting seperti ijazah yang seharusnya diatur sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.












