Berita  

Pemprov Sulsel Dinilai Tepat dalam Sikap terhadap Pemekaran Luwu Raya

Wacana pemekaran Luwu Raya menjadi provinsi terus menjadi sorotan di ruang publik. Menurut Prof Armin Arsyad, pengamat politik dari Universitas Hasanuddin (Unhas), Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) sudah memenuhi prasyarat administratif untuk pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Luwu Tengah sejak tahun 2012. Setelah tahapan di tingkat provinsi diselesaikan, proses selanjutnya kewenangan ada pada pemerintah pusat. Menurut Prof Armin, pemerintah pusat sebaiknya tidak menggunakan moratorium DOB ke depan, namun lebih mengencangkan proses pembentukan DOB. Jika diminta untuk mengulang dari nol, hal tersebut akan memakan waktu lebih lama padahal proses administratif sudah dilalui. Yang diperlukan saat ini adalah kepastian kebijakan di tingkat pusat. Selain administratif, Prof Armin juga menekankan pentingnya prinsip keadilan antardaerah, mengingat banyak daerah lain di Indonesia yang masih menunggu keputusan terkait pemekaran yang telah mereka ajukan.

Source link