Wacana pemekaran Luwu Raya menjadi provinsi terus menjadi sorotan di ruang publik. Menurut Prof Armin Arsyad, pengamat politik dari Universitas Hasanuddin (Unhas), Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) sudah memenuhi prasyarat administratif untuk pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Luwu Tengah sejak tahun 2012. Setelah tahapan di tingkat provinsi diselesaikan, proses selanjutnya kewenangan ada pada pemerintah pusat. Menurut Prof Armin, pemerintah pusat sebaiknya tidak menggunakan moratorium DOB ke depan, namun lebih mengencangkan proses pembentukan DOB. Jika diminta untuk mengulang dari nol, hal tersebut akan memakan waktu lebih lama padahal proses administratif sudah dilalui. Yang diperlukan saat ini adalah kepastian kebijakan di tingkat pusat. Selain administratif, Prof Armin juga menekankan pentingnya prinsip keadilan antardaerah, mengingat banyak daerah lain di Indonesia yang masih menunggu keputusan terkait pemekaran yang telah mereka ajukan.
Pemprov Sulsel Dinilai Tepat dalam Sikap terhadap Pemekaran Luwu Raya
Read Also
Recommendation for You

Unggahan yang dibagikan oleh Muhammad Said Didu di platform media sosial telah menarik perhatian publik…

Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 untuk memberikan kepastian…

Presiden Prabowo Subianto menciptakan kegemparan di kalangan para pengamat ekonomi dengan pernyataannya yang menargetkan pengamat…

Pemerintah telah menganggarkan Rp55 triliun untuk pembayaran THR kepada 10,5 juta aparatur negara, termasuk Presiden…

Penetapan awal bulan Syawal 1447 H tahun ini mengacu pada keputusan Musyawarah Nasional XXXII Tarjih…







