Wacana pemekaran Luwu Raya menjadi provinsi terus menjadi sorotan di ruang publik. Menurut Prof Armin Arsyad, pengamat politik dari Universitas Hasanuddin (Unhas), Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) sudah memenuhi prasyarat administratif untuk pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Luwu Tengah sejak tahun 2012. Setelah tahapan di tingkat provinsi diselesaikan, proses selanjutnya kewenangan ada pada pemerintah pusat. Menurut Prof Armin, pemerintah pusat sebaiknya tidak menggunakan moratorium DOB ke depan, namun lebih mengencangkan proses pembentukan DOB. Jika diminta untuk mengulang dari nol, hal tersebut akan memakan waktu lebih lama padahal proses administratif sudah dilalui. Yang diperlukan saat ini adalah kepastian kebijakan di tingkat pusat. Selain administratif, Prof Armin juga menekankan pentingnya prinsip keadilan antardaerah, mengingat banyak daerah lain di Indonesia yang masih menunggu keputusan terkait pemekaran yang telah mereka ajukan.
Pemprov Sulsel Dinilai Tepat dalam Sikap terhadap Pemekaran Luwu Raya
Read Also
Recommendation for You
Tersangka Rizal Fadillah Sebut Nama Juri Ardiantoro dalam Kasus Ijazah Jokowi Pemerhati Politik dan Kebangsaan,…
Ganjar dan Risma Turun ke NTT Bantu Korban Gempa Pegiat media sosial Chusnul Chotimah membuat…
Di tengah perayaan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia yang ke-81, momen langka terjadi ketika Presiden…
Anthony Budiawan: Partai Politik Dinilai Telah Membajak Negara dan Menanggung Ongkosnya Menurut Managing Director Political…
Dinamika Politik Keluarga Jokowi: Sorotan Chusnul Chotimah Pasca Sidang MPR Dalam sebuah pernyataan yang menuai…
Mohamad Guntur Romli Soroti Pernyataan Presiden Prabowo Subianto Kontroversi seputar klaim Presiden Prabowo Subianto mengenai…
