Kubu Roy Suryo secara resmi mengajukan Bonatua Silalahi sebagai ahli untuk mengkaji kasus ijazah mantan Presiden Joko Widodo. Langkah ini menambah kompleksitas dalam proses hukum yang sedang berjalan dan menarik perhatian publik.
Menyampaikan pernyataannya, Bonatua menegaskan bahwa menjadi seorang peneliti tidak selalu berkaitan dengan sertifikasi formal. Menurutnya, menjadi peneliti lebih tentang kemampuan yang diperoleh melalui pengalaman dan keahlian yang terasah.
Bonatua menyatakan bahwa keahliannya sebagai peneliti dikembangkan selama menempuh pendidikan doktoral. Ia melihat puluhan SKS yang diambilnya dalam mata kuliah penelitian ilmiah sebagai bukti kompetensi akademik yang memadai.
Sebagai seorang peneliti independen dan ahli empiris, Bonatua fokus pada praktik penelitian, terutama dalam bidang keterbukaan informasi publik, sejalan dengan pandangan Roy Suryo dan rekan-rekannya.
Dalam menjalankan penelitian, Bonatua menjelaskan bahwa ia memulai dengan mempelajari penelitian-penelitian sebelumnya. Ia menemukan bahwa penelitian yang paling relevan adalah yang dilakukan oleh Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziyah Tyassuma (RRT), yang menjadi dasar untuk penelitiannya dan memungkinkan untuk menemukan perbedaan-perbedaan yang dibutuhkan dalam proses penelitian lebih lanjut.








