Komisi Yudisial mengekspresikan penyesalan atas operasi tangkap tangan yang melibatkan Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok, I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan. Mereka diduga menerima suap terkait eksekusi lahan, yang diungkap oleh KPK. Serangan ini mengguncang dunia hukum yang seharusnya berfungsi sebagai pertahanan terakhir keadilan. Abhan dari Bidang Pengawasan KY menyatakan dukungan penuh terhadap langkah KPK, menekankan pentingnya penegakan hukum tanpa kompromi.
Perilaku koruptif kedua hakim tersebut dinilai sangat mengecewakan, terutama karena pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan bagi para hakim. Namun, KY memandang kasus ini sebagai masalah karakter yang bobrok, bukan masalah penghasilan hakim. KY berjanji untuk berkoordinasi dengan KPK dalam melakukan pemeriksaan etik terhadap mereka yang ditahan.
Dalam hal sanksi, KY berencana meminta rekomendasi kepada Mahkamah Agung dan membentuk Majelis Kehormatan Hakim jika ada putusan untuk memberhentikan tidak hormat. Kedua lembaga ini, KY dan MA, sepakat untuk menerapkan kebijakan nol toleransi terhadap korupsi di lingkungan peradilan. Tujuannya sederhana, untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Kasus fee eksekusi lahan senilai Rp850 juta yang diungkap oleh KPK, menunjukkan korupsi yang terjadi dalam proses eksekusi lahan PT KD. Ketua dan Wakil Ketua PN Depok diduga meminta fee percepatan hingga Rp1 miliar, namun disepakati sebesar Rp850 juta. Operasi tangkap tangan melibatkan tujuh orang di lokasi yang berbeda, dan lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan oleh KPK. Kasus ini merupakan ujian bagi komitmen bersih peradilan di Indonesia, dengan harapan agar proses hukum berjalan transparan dan memberikan efek jera yang sesungguhnya kepada pelaku korupsi.








