Seekor gajah Sumatra ditemukan mati dengan kondisi mengenaskan di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kabupaten Pelalawan, Riau. Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan turun langsung ke lokasi pada Sabtu, 7 Februari 2026, untuk memastikan penyelidikan berjalan serius dan tuntas. Dalam hutan yang sunyi itu, Herry menyampaikan duka yang mendalam. Baginya, kasus ini jauh melampaui sekadar pelanggaran hukum biasa karena telah melukai rasa keadilan dan kemanusiaan banyak orang. Gajah sebagai satwa dilindungi oleh undang-undang dan memiliki peran penting bagi ekosistem Riau.
Seiring dengan pengungkapan kasus ini, Kapolda menerima banyak respons dari masyarakat. Pesan, kritik, dan kecaman bermunculan dari warga Riau maupun dari seluruh Indonesia. Herry menyatakan pemahamannya terhadap kemarahan publik dan siap menindak tegas pelaku kejahatan terhadap satwa dan lingkungan. Polisi Riau berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan cara yang transparan dan akuntabel.
Penanganan kasus ini melibatkan kolaborasi berbagai pihak, mulai dari Polda Riau, BBKSDA setempat, Polres Pelalawan, hingga Brimob. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan kekejaman yang tak terbayangkan. Metode Scientific Crime Investigation digunakan untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan baik. Herry menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam mengungkap pelaku kejahatan ini.
Kapolda Riau didampingi oleh sejumlah pejabat utama saat turun ke tempat kejadian. Kehadiran mereka menunjukkan keseriusan institusi dalam menyelesaikan tragedi ini. Turut hadir Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan, Direktur Reskrimum Kombes Hasyim Risahondua, serta Dan Sat Brimob Polda Riau Kombes Ketut Gede Adi Wibawa. Semua pihak berkomitmen untuk mengusut kasus ini sampai tuntas.








