Penjagaan Ketat Rumah Yaqut Cholil Pasca Penetapan Tersangka KPK

Rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas di kawasan Condet, Jakarta Timur, saat ini sedang dijaga ketat oleh aparat keamanan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024. Meskipun ada kegiatan di sekitar rumah tersebut, situasinya terlihat relatif normal dengan kendaraan yang masuk dan keluar dari perumahan. Petugas keamanan berada di sekitar area rumah tersebut, mengatur pergerakan warga sekitar dan membatasi akses tamu yang tidak berkepentingan. Setiap tamu yang datang ke area tersebut harus melewati pemeriksaan identitas dan tujuan kedatangannya.

KPK telah mengumumkan bahwa Yaqut Cholil Qoumas menjadi tersangka dalam dugaan korupsi terkait kuota haji 2023–2024. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan hal tersebut namun belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai apakah ada tersangka lain selain Yaqut. Selain itu, mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama. KPK juga sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan RI untuk menghitung kerugian negara akibat kasus ini.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun dan mencegah tiga orang, termasuk Yaqut, Gus Alex, dan pemilik biro haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Tindakan ini diambil setelah KPK memulai penyidikan kasus korupsi kuota haji dan terus melakukan langkah-langkah penegakan hukum lebih lanjut terkait kasus ini.

Source link