Polda Metro Jaya Menghentikan Penyelidikan Kematian Arya Daru

Polda Metro Jaya telah memutuskan untuk menghentikan penyelidikan kasus kematian diplomat muda Kemlu Arya Daru Pangayunan (ADP). Keputusan ini diambil setelah penyelidik tidak menemukan tindak pidana setelah melakukan rangkaian lidik, olah barang bukti, dan mendengarkan keterangan saksi. Meskipun demikian, jika pihak keluarga memiliki bukti baru dan valid, penyelidik akan melakukan pendalaman kembali.

Surat pemberitahuan resmi dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah diterbitkan kepada pihak keluarga pada tanggal 6 Januari 2026. Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Arya Daru Pangayunan telah meminta agar dilakukan gelar perkara terkait kasus kematian diplomat muda tersebut. Menurut kuasa hukum, belum pernah dilakukan gelar perkara terkait kasus ini sejak informasi terakhir dari Polda Metro Jaya pada 29 Juli 2025.

Kematian Arya Daru Pangayunan sendiri terjadi pada 8 Juli 2025 di kamar indekosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Wajahnya ditemukan dibungkus lakban/plastik tanpa tanda-tanda kekacauan. Kamar kosnya dilengkapi dengan sistem keamanan smart lock, yang menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana pelaku bisa masuk ke dalam kamar tersebut.

Meskipun penyelidikan kasus ini telah dihentikan, Polda Metro Jaya siap untuk mendalami kasus kematian Arya Daru Pangayunan jika ada bukti baru dan valid yang diajukan oleh pihak keluarga. Kedekatan antara keluarga dan kuasa hukum dengan pihak berwenang menunjukkan upaya keras untuk mengungkap kebenaran di balik kematian misterius ini.

Source link