Tiga Pengedar Ganja Ditangkap Polda Metro Jaya di Bekasi

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pengedaran narkoba jenis ganja seberat 83 kilogram di wilayah Bekasi Timur, Jawa Barat. Dalam operasi ini, polisi menangkap tiga tersangka, yaitu dua laki-laki dengan inisial M dan A, serta seorang perempuan dengan inisial S. Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di sekitar Duren Jaya, Bekasi, yang kemudian direspon dengan penyelidikan dan pengamatan dari Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Pada Selasa malam, petugas berhasil mengamankan tersangka A di dekat SPBU Jalan H. Nonon Sonthanie setelah mendapat informasi awal dari interogasi. Selanjutnya, tim melacak keberadaan M dan S di sebuah rumah di Perumahan Duren Jaya dan berhasil menemukan paket besar ganja disimpan di dalam kardus dan plastik besar. Total berat bruto dari barang bukti mencapai 83.021 gram, dengan nilai estimasi sekitar Rp1,6 miliar. Selain ganja, Ditresnarkoba juga menyita barang pendukung lainnya seperti telepon genggam, kartu identitas, tas, dompet, dan buku catatan transaksi.

Dalam konteks program “Jaga Jakarta” Kapolda Metro Jaya, pengungkapan kasus ini menjadi wujud dari upaya melindungi warga Jakarta dan sekitarnya dari ancaman peredaran gelap narkotika, serta menciptakan rasa aman dan lingkungan yang sehat bagi masyarakat. Tiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk proses lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Penangkapan ini tidak hanya berhasil mengamankan barang bukti, tetapi juga menyelamatkan sekitar 250 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Source link