Kuasa hukum Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma meminta Polda Metro Jaya untuk melakukan uji forensik mengenai ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo secara independen. Mereka menyuarakan perlunya uji laboratorium yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, sebagai upaya untuk menghilangkan keraguan publik dan mencegah dugaan intervensi. Permintaan ini muncul dari pengalaman dalam kasus-kasus sebelumnya yang menunjukkan adanya anomali dalam proses penegakan hukum, seperti kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Khozinudin, kuasa hukum Roy Suryo, menjelaskan bahwa uji forensik independen perlu dilakukan oleh institusi dalam negeri yang memiliki kredibilitas dan kompetensi, seperti Badan Riset dan Inovasi Nasional atau Laboratorium Forensik Universitas Indonesia. Meskipun hasil gelar perkara khusus memutuskan Roy Suryo dkk sebagai tersangka, mereka tetap memperhatikan transparansi dan proporsionalitas. Selain itu, terkait keaslian ijazah yang disajikan pada gelar perkara, Polda Metro Jaya telah menunjukkan ijazah atas nama Joko Widodo yang diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan UGM. Semua proses hukum ini dilakukan dengan mekanisme yang telah diatur dalam aturan hukum yang berlaku.












