Kejati Menetapkan Tersangka Baru Kasus Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi klaim fiktif jaminan kecelakaan kerja (JKK) pada BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta tahun anggaran 2014–2024. Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Kejati Jakarta berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-29 dan TAP-30 tertanggal 22 Desember 2025. Dua tersangka tersebut adalah SL, mantan karyawan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil DKI Jakarta, dan SAN, eks karyawan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Kebon Sirih.

Kedua tersangka diduga terlibat dalam melakukan tindak pidana dengan tersangka lain berinisial RAS untuk mencairkan klaim JKK dengan cara mendaftarkan sebanyak 340 pasien fiktif. Modus operandi yang digunakan melibatkan informasi yang diberikan oleh RAS kepada SL dan SAN sebelum dokumen klaim dimasukkan untuk diverifikasi dan disetujui. Dalam hal ini, SL dan SAN menerima bayaran sebesar 25 persen dari setiap klaim JKK yang berhasil dicairkan.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap SL di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan SAN di Rutan Kelas I Cipinang untuk 20 hari ke depan.

Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta telah menangkap tersangka RAS dalam kasus yang sama dengan kerugian keuangan sementara mencapai Rp21 miliar. Tindak pidana korupsi sangat merugikan negara dan berdampak negatif pada masyarakat. Kejati DKI Jakarta berkomitmen untuk memberantas korupsi dan menindak tegas pelaku yang terlibat dalam kasus ini.

Source link