Seorang pelaku penggelapan uang senilai Rp216 juta di Jakarta Barat dihadapkan pada ancaman pidana penjara selama empat tahun. Pelaku tersebut, berinisial AJS (27), dituduh dengan Pasal 374 tentang penggelapan biasa. Menurut Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan, kasus penipuan atau penggelapan dapat berujung hukuman penjara maksimal empat tahun. Kejahatan AJS terbongkar setelah perusahaan tempatnya bekerja melakukan audit internal dan menemukan adanya transaksi ganda pada tahun 2023. Dalang di balik transaksi yang mencurigakan tersebut ternyata adalah AJS, salah seorang karyawan perusahaan tersebut. Motif penggelapan yang dilakukan oleh pelaku adalah untuk membiayai gaya hidupnya yang eksklusif, termasuk untuk hiburan malam. Alex juga menyatakan bahwa AJS dengan ikhlas menyerahkan diri setelah ketahuan oleh bosnya dan kini menghadapi proses hukum. Kesaksian dari direktur CV, selaku korban, juga menguatkan bukti terhadap tindakan yang dilakukan oleh pelaku. Melalui pemeriksaan lebih lanjut, polisi mengungkapkan bahwa AJS menggunakan uang hasil penggelapan untuk kegiatan hiburan. Kemunculan kasus penggelapan ini memperkuat urgensi perusahaan dalam melakukan pengawasan dan kontrol, serta menekankan pentingnya integritas karyawan dalam menjaga kepercayaan perusahaan.
Kasus Penggelapan Rp216 Juta di Jakbar: Ancaman Penjara 4 Tahun
Read Also
Recommendation for You

Polres Metro Jakarta Barat Berhasil Meringkus Dua Pelaku Narkoba Bersenjata Tajam Polres Metro Jakarta Barat…

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Gelar Sidang Praperadilan Kedua Roy Suryo Pada Jumat pagi ini, Pengadilan…

Polres Metro Tangerang Kota Minta Bhabinkamtibmas Perkuat Sinergi dengan Warga Polres Metro Tangerang Kota menekankan…

Penyelidikan Kasus Korupsi Batu Bara Hingga Perdagangan Anak di Jakarta Pada Rabu (8/7), sejumlah peristiwa…

Polres Metro Jakarta Pusat Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Obat Berbahaya Polres Metro Jakarta Pusat…







