Seorang pelaku penggelapan uang senilai Rp216 juta di Jakarta Barat dihadapkan pada ancaman pidana penjara selama empat tahun. Pelaku tersebut, berinisial AJS (27), dituduh dengan Pasal 374 tentang penggelapan biasa. Menurut Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan, kasus penipuan atau penggelapan dapat berujung hukuman penjara maksimal empat tahun. Kejahatan AJS terbongkar setelah perusahaan tempatnya bekerja melakukan audit internal dan menemukan adanya transaksi ganda pada tahun 2023. Dalang di balik transaksi yang mencurigakan tersebut ternyata adalah AJS, salah seorang karyawan perusahaan tersebut. Motif penggelapan yang dilakukan oleh pelaku adalah untuk membiayai gaya hidupnya yang eksklusif, termasuk untuk hiburan malam. Alex juga menyatakan bahwa AJS dengan ikhlas menyerahkan diri setelah ketahuan oleh bosnya dan kini menghadapi proses hukum. Kesaksian dari direktur CV, selaku korban, juga menguatkan bukti terhadap tindakan yang dilakukan oleh pelaku. Melalui pemeriksaan lebih lanjut, polisi mengungkapkan bahwa AJS menggunakan uang hasil penggelapan untuk kegiatan hiburan. Kemunculan kasus penggelapan ini memperkuat urgensi perusahaan dalam melakukan pengawasan dan kontrol, serta menekankan pentingnya integritas karyawan dalam menjaga kepercayaan perusahaan.
Kasus Penggelapan Rp216 Juta di Jakbar: Ancaman Penjara 4 Tahun
Read Also
Recommendation for You

Petugas Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil menangkap…

Polres Metro Jakarta Selatan menunda pemeriksaan dr. Amira Farahnaz, yang dikenal sebagai dr. Samira atau…

Patroli gabungan Satuan Brimob Polda Metro Jaya dan Patroli Presisi Polres Metro Jakarta Timur berhasil…

Polres Metro Jakarta Timur sedang memantau aktivitas dan pengelompokan akun media sosial yang diduga terlibat…








