Delpedro dkk Dituduh Unggah 80 Konten Menghasut: Fakta Terbaru

Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan bahwa terdakwa Delpedro Marhaen dan kawan-kawan telah mengunggah sebanyak 80 konten kolaborasi yang bersifat menghasut dengan tujuan menimbulkan kebencian terhadap pemerintah pada periode 24-29 Agustus 2025. Yoklina Sitepu, sebagai salah satu JPU, mengungkapkan bahwa para terdakwa didakwa telah mengunggah informasi elektronik yang mengajak para pelajar untuk terlibat dalam kerusuhan. Konten yang diunggah di media sosial oleh keempat terdakwa ini mencapai 80 buah konten. Para terdakwa didakwa telah secara bersama-sama menyebarluaskan informasi di media sosial yang mengajak untuk melawan pemerintah.

Ajakan tersebut diproduksi dari tanggal 24-29 Agustus 2025 dan berhasil membuat pelajar yang masih di bawah umur terhasut untuk mengikuti aksi anarkis di beberapa tempat, seperti depan DPR RI dan depan Polda Metro Jaya. Salah satu contoh ajakan yang dijadikan dakwaan adalah sebuah poster dengan tulisan “bantuan hukum pelajar yang turun ke jalan” yang berisi pesan “kalian pelajar yang ikut aksi? Jangan takut jika ada intimidasi atau kriminalisasi segera hubungi kami”. Poster ini diunggah oleh terdakwa Muzaffar Salim dan diposting beberapa kali di berbagai akun, yang dinilai dapat menghasut para pelajar untuk membenci kepolisian.

Dalam dakwaannya, JPU menyoroti postingan keempat terdakwa yang dinilai menghasut para pelajar, sehingga merusak fasilitas umum dan menimbulkan rasa tidak aman di masyarakat. Para terdakwa diancam dengan Pasal 76 H Jo Pasal 15 Jo Pasal 87 Undang-undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka juga diancam dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal-pasal tersebut mengatur hukuman bagi mereka yang terlibat dalam penyebaran informasi yang menghasut di media sosial.

Sumber link: ANTARA.

Source link