Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan, Muhammad Anwar, meminta seluruh jajaran untuk mengaktifkan Posko Jaga Jakarta di wilayahnya masing-masing setelah terjadinya pengeroyokan di Kalibata, Pancoran. Anwar menegaskan pentingnya keberadaan posko tersebut bukan hanya sebagai simbol, tetapi juga untuk memastikan adanya piket, pencatatan buku, dan laporan harian yang disampaikan ke tingkat kota. Demi mengantisipasi kerusuhan dan meminimalisir dampaknya, Anwar menginstruksikan kecamatan dan kelurahan untuk mengaktifkan Posko Jaga Jakarta sesuai Peraturan Daerah Nomor 64 Tahun 2005 tentang Kesiapsiagaan Jaga Jakarta.
Selain upaya pencegahan terhadap tindakan negatif, pengaktifan posko siaga tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap perubahan cuaca yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan, seperti banjir, tanah longsor, dan cuaca ekstrem lainnya. Anwar juga mengingatkan agar tiga pilar dan warga yang terlibat dalam piket Posko Jaga Jakarta tidak hanya berdiam diri di posko, tetapi aktif berkeliling untuk memeriksa kondisi wilayahnya, menjaga ketertiban, dan melaporkan situasi secara berkala.
Pada tanggal 12 Desember 2025, Polri menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka dalam pengeroyokan di Kalibata. Kepolisian menyebutkan bahwa pengeroyokan tersebut dipicu oleh hutang sepeda motor yang belum lunas, yang berujung pada tewasnya penagih hutang atau mata elang.
Selain pengeroyokan, sekelompok massa tersebut juga merusak dan membakar kios, warung, dan kendaraan bermotor sebagai bentuk pembalasan. Kejadian tersebut menyebabkan kerugian material hingga mencapai jumlah yang cukup signifikan. Polri masih terus melakukan evaluasi pada Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait penarikan kendaraan untuk menghindari terjadinya kericuhan serupa di masa yang akan datang.












