Penyelundupan Sabu-Sabu Digagalkan di Lapas Narkotika Jakarta

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Jakarta berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat lima gram yang dibawa oleh seorang pengunjung. Kepala Lapas, Syarpani, menjelaskan bahwa ini merupakan kasus penyelundupan narkoba yang kedelapan di LP tersebut tahun ini. Peristiwa terjadi ketika seorang pengunjung bernama Fazriansyah datang untuk membesuk seorang narapidana. Saat menjalani prosedur pendaftaran, gerak-gerik yang mencurigakan membuat petugas curiga. Mereka kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menemukan sabu yang disembunyikan di tubuh pengunjung tersebut.

Kecurigaan semakin menguat ketika pengunjung tidak dapat memberikan informasi lengkap mengenai narapidana yang akan dikunjungi. Setelah pemeriksaan lanjutan, petugas menemukan sabu yang disembunyikan di berbagai bagian tubuh pengunjung. Pelaku mengaku membawa sabu atas perintah seorang rekannya di luar lapas dengan imbalan uang. Kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Timur untuk penyelidikan lebih lanjut.

Syarpani menegaskan bahwa Lapas akan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang mencoba menyelundupkan narkoba ke dalam Lapas. Ia juga berharap agar masyarakat dan pengunjung Lapas tidak mencoba membawa barang terlarang ke dalam lembaga tersebut. Dengan adanya tindakan preventif dan penegakan hukum yang ketat, Lapas berusaha mencegah penyelundupan narkoba di lingkungan mereka.

Source link