Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara (Polrestro Jakut) berhasil menangkap seorang ayah berinisial FH yang diduga menghamili anak kandungnya sendiri, berinisial K (16) di Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara. Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, menyatakan bahwa pelaku ditangkap setelah ibu korban melaporkan kejadian tersebut. Tindakan tidak senonoh tersebut dilaporkan terjadi sekitar April 2025 dan korban saat ini dalam kondisi hamil. Motif dari pelaku adalah karena nafsu yang menyebabkan perbuatannya tersebut.
Sebelumnya, ibu korban sudah melaporkan dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur kepada pihak berwajib. Korban, yang merupakan anak perempuan, mengungkap bahwa ayah kandungnya yang melakukan perbuatan tersebut. Korban juga mengakui bahwa kejadian tersebut telah terjadi lebih dari satu kali sehingga menyebabkan kehamilan korban saat ini mencapai usia enam bulan.
Setelah menerima laporan dari pelapor, pihak kepolisian segera melakukan penangkapan terhadap pelaku FH. Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini menjadi peringatan yang serius mengenai kekerasan dalam keluarga dan perlindungan terhadap anak-anak. Harapannya, proses hukum dapat berjalan dengan adil dan memastikan keamanan serta perlindungan bagi korban.












