Berita  

Perbandingan Hukum ASDP dan Whoosh: Penanganan Kasus Tere Liye

Penulis dan Akuntan terkenal Darwis atau yang lebih dikenal dengan Tere Liye, melakukan perbandingan antara kasus PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry dengan kasus Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) yang juga dikenal dengan nama Whoosh. Dalam perbandingan yang diunggah di media sosial, terlihat bahwa nilai kerugian kasus ASDP lebih rendah, yakni Rp1,25 triliun, sementara kerugian Whoosh mencapai Rp126 triliun. Perbedaan masalahnya pun terjadi, dimana ASDP terkait dengan kelebihan nilai, sedangkan Whoosh terkait dengan pembengkakan anggaran, beban bunga, dan pembohongan publik.

Meskipun ada perbedaan dalam kasus kedua perusahaan tersebut, namun ditemukan indikasi yang sama yaitu mengabaikan saran konsultan. Namun, implikasinya berbeda antara keduanya. PT ASDP berhasil mencatat laba yang mengesankan, sementara Whoosh harus menghadapi utang sebesar Rp110 triliun dan beban bunga mencapai Rp2 triliun setiap tahunnya. Ironisnya, kasus ASDP sudah memasuki tahap persidangan bahkan divonis empat tahun penjara, sementara kasus Whoosh belum ada titik terang mengenai proses hukumnya.

Tere Liye menyoroti pertanyaan mengenai kapan pihak terkait akan diproses hukum dalam kedua kasus tersebut. Sebelumnya, Hakim Ketua yang menangani kasus mantan Dirut ASDP, Ira Puspadewi, Sunoto, menyatakan pendapat yang berbeda bahwa seharusnya Ira divonis bebas berdasarkan Pasal 191 Ayat (2) KUHAP. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim dalam mengambil keputusan terhadap perkara tersebut.

Source link