Pria di Jakbar Dituduh Lakukan Tindakan Pornografi Elektronik

Seorang pria berinisial MR (25) diduga melakukan tindakan pornografi elektronik dengan menunjukkan alat kelamin kepada korban melalui panggilan telepon di Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan menjelaskan bahwa korban merasa dilecehkan ketika melihat video tersebut dan segera memutus panggilan. Tindakan pelaku tidak hanya sebatas menunjukkan alat vitalnya, tetapi juga merekam video ketika korban berinisial S (31) sedang mandi.

Video tersebut kemudian dikirimkan kepada korban melalui WhatsApp, membuat korban terkejut karena rekaman tersebut merupakan dirinya sendiri saat mandi. Alex juga menyatakan bahwa video itu diduga diambil tanpa sepengetahuan korban, karena keduanya pernah tinggal di indekos yang sama. Pelaku, yang ditangkap atas laporan korban ke Polsek Grogol Petamburan, disangkakan dengan Pasal 35 Jo Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pelaku dapat dikenakan hukuman penjara maksimal enam tahun atas perbuatannya.

Polisi berhasil menyita ponsel OPPO A54 warna hitam milik pelaku yang berisi rekaman video sebagai barang bukti. Alex mengungkapkan bahwa pelaku merekam video korban melalui lubang di atas kamar mandi saat tinggal berdekatan dengan korban. Pelaku ditangkap di Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan setelah serangkaian penyelidikan atas kejadian tersebut. Berita ini disarikan dari berita ANTARA yang dipublikasikan pada tahun 2025.

Source link