Febiansyah Afifuddin, seorang penulis, mengomentari vonis 4 tahun 6 bulan penjara yang diterima mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, terkait proyek pengadaan kapal senilai Rp1,2 triliun. Dia menyatakan keprihatinannya terhadap proporsionalitas hukuman dalam proyek-proyek negara berskala besar, mengajukan pertanyaan mengenai logika penegakan hukum berdasarkan angka kerugian. Febiansyah juga membandingkan vonis untuk proyek kapal ASDP dengan dugaan kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) yang menimpa Ira Puspadewi. Bersamaan dengan vonis penjara 4 tahun 6 bulan, Ira juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta, dan dua mantan pejabat ASDP lainnya, Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, juga dijatuhi hukuman penjara dan denda. Semua putusan ini diumumkan dalam sidang yang digelar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, menciptakan sejumlah pertanyaan tentang proporsionalitas dan konsekuensi hukuman dalam kasus-kasus korupsi proyek-proyek besar di Indonesia.
Febriansyah Afifuddin: Vonis Kasus ASDP Whoosh Rp120 T, Hukumannya 45 Tahun
Read Also
Recommendation for You
Tersangka Rizal Fadillah Sebut Nama Juri Ardiantoro dalam Kasus Ijazah Jokowi Pemerhati Politik dan Kebangsaan,…
Ganjar dan Risma Turun ke NTT Bantu Korban Gempa Pegiat media sosial Chusnul Chotimah membuat…
Di tengah perayaan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia yang ke-81, momen langka terjadi ketika Presiden…
Anthony Budiawan: Partai Politik Dinilai Telah Membajak Negara dan Menanggung Ongkosnya Menurut Managing Director Political…
Dinamika Politik Keluarga Jokowi: Sorotan Chusnul Chotimah Pasca Sidang MPR Dalam sebuah pernyataan yang menuai…
Mohamad Guntur Romli Soroti Pernyataan Presiden Prabowo Subianto Kontroversi seputar klaim Presiden Prabowo Subianto mengenai…
