Febiansyah Afifuddin, seorang penulis, mengomentari vonis 4 tahun 6 bulan penjara yang diterima mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, terkait proyek pengadaan kapal senilai Rp1,2 triliun. Dia menyatakan keprihatinannya terhadap proporsionalitas hukuman dalam proyek-proyek negara berskala besar, mengajukan pertanyaan mengenai logika penegakan hukum berdasarkan angka kerugian. Febiansyah juga membandingkan vonis untuk proyek kapal ASDP dengan dugaan kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) yang menimpa Ira Puspadewi. Bersamaan dengan vonis penjara 4 tahun 6 bulan, Ira juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta, dan dua mantan pejabat ASDP lainnya, Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, juga dijatuhi hukuman penjara dan denda. Semua putusan ini diumumkan dalam sidang yang digelar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, menciptakan sejumlah pertanyaan tentang proporsionalitas dan konsekuensi hukuman dalam kasus-kasus korupsi proyek-proyek besar di Indonesia.
Febriansyah Afifuddin: Vonis Kasus ASDP Whoosh Rp120 T, Hukumannya 45 Tahun
Read Also
Recommendation for You
Kenaikan harga tiga jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) saat ini menjadi perhatian utama, dengan lonjakan…
Calon pegawai negeri sipil (CPNS) akan menerima gaji ke-13 pada tahun 2026. Kabar baik ini…

Kabar terbaru mengenai kenaikan dan pembayaran rapel gaji bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk…

Gelombang penipuan digital yang mengincar masyarakat yang tertarik untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali…

Pensiunan PNS, TNI-Polri, dan aparat negara berhak menerima 3 gaji ke-13 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor…





