Pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang seharusnya diumumkan pada Jumat, 21 November 2025, mengalami penundaan. Menurut Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, pemerintah sedang merancang formula baru sebelum diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Hal ini dilakukan karena aturan yang sedang disusun dalam bentuk PP, membuat pemerintah tidak terikat dengan batas waktu yang telah ditetapkan sebelumnya. Penundaan ini dikaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan pemerintah memperhitungkan aspek Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dalam penentuan upah. Dengan adanya keputusan ini, Kemnaker membentuk tim khusus untuk menghitung ulang estimasi biaya hidup layak di setiap provinsi. Tim ini akan menggali data yang akurat untuk menjadi dasar penetapan UMP, sehingga tidak bisa lagi disamakan dengan satu angka seperti sebelumnya. Menteri Yassierli memastikan bahwa proses ini masih dalam tahap perumusan dan perhitungan untuk mempertimbangkan kebutuhan hidup layak dalam menetapkan upah yang adil bagi pekerja di Indonesia.
Alasan Penundaan Pengumuman UMP 2026 oleh Menaker Yassierli
Read Also
Recommendation for You

Arif Wicaksono, seorang pegiat politik, ekonomi, dan sosial, secara terbuka mengevaluasi kualitas kepemimpinan Menteri Kehutanan,…

Pemerintah Indonesia Memilih Menangani Banjir dan Longsor di Sumatera Tanpa Bantuan Asing Pemerintah Indonesia telah…

M. Rizal Fadillah, seorang pemerhati politik dan kebangsaan, telah menyampaikan pandangannya mengenai kontroversi seputar ijazah…

Aktivis Virdian Aurellio menyampaikan kekecewaannya terhadap negara yang dianggap tidak serius dalam mengatasi kerusakan alam…

Guru besar dan sosiolog hukum Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Prof Ciek Julyati Hisyam, menyatakan keyakinannya…





