PBNU Menghebohkan Publik dengan Desakan Pengunduran Diri Ketua Umum KH Yahya Cholil Staqut
Rapat Harian Syuriyah PBNU pada 20 November 2025 telah memutuskan untuk mendesak Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staqut, untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Dalam keputusan tersebut, Syuriyah PBNU memberikan tenggat waktu 3 X 24 jam bagi Yahya Cholil untuk mengundurkan diri. Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, maka Yahya Cholil akan dipecat sebagai Ketua Umum PBNU.
Alasan pengurus PBNU mendesak pengunduran diri Yahya Cholil adalah terkait dengan kontroversi terafiliasi dengan zionis Israel. Peristiwa ini dipicu oleh keikutsertaan narasumber yang terhubung dengan jaringan zionisme internasional dalam acara Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU), sebagai bagian dari kaderisasi tingkat tinggi NU. Hal ini dianggap melanggar nilai dan ajaran ahlussunnah wal jamaan an-nahdlatul ulama.
Dalam risalah rapat yang beredar di media sosial, disebutkan bahwa AKN NU dengan narasumber yang terkait dengan zionisme internasional di tengah kontroversi praktik genosida dan kacamata dunia internasional terhadap Israel, memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025, tentang Pemberhentian fungsionaris, PAW dan Pelimpahan Fungsi Jabatan. Aturan tersebut menjelaskan bahwa pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan terhadap fungsionaris yang melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik perkumpulan.
Keputusan rapat PBNU ini telah menjadi sorotan publik dan menunjukkan peran Syuriyah PBNU dalam menjaga integritas dan nilai-nilai organisasi. Semoga keputusan ini membawa kebaikan dan peneguhan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh Nahdlatul Ulama.










