Polda Metro Jaya telah menetapkan Roy Suryo dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus penyebaran informasi terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7, Jokowi. Para tersangka tidak diizinkan bepergian ke luar negeri dan harus melapor sekali seminggu. Langkah pencekalan ini bertujuan agar proses hukum dapat berjalan lancar tanpa gangguan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi kebijakan tersebut. Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan bahwa delapan tersangka dibagi ke dalam dua kelompok berbeda. Tindakan ini dilakukan untuk mencegah para tersangka dari kepergian ke luar negeri saat penyidikan berlangsung.
Wajib Lapor Sekali dalam Seminggu: Larangan Roy Suryo Cs ke Luar Negeri
Read Also
Recommendation for You
Kementerian Kesehatan Siapkan Bantuan Pendanaan Pendidikan untuk Dokter Umum Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Indonesia akan segera…
Dokter Tifa Akhirnya Buka Suara terkait Kasus Ijazah Jokowi Sebuah kasus dugaan pencemaran nama baik…
Presiden Prabowo Subianto memberi sinyal akan memberikan peningkatan kesejahteraan bagi para aparatur negara. Hal ini…
Yusuf Dumdum Sebut Penanganan Kasus Korupsi Lemah dan Humanis Pegiat media sosial, Yusuf Dumdum, secara…
Novel Baswedan Khawatir Konflik Kepentingan dalam Penanganan Kasus Febrie Ardiansyah Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan…
Menteri PANRB Imbau Instansi Beri Fleksibilitas Kerja bagi ASN Antar Anak di Hari Pertama Sekolah…
