Berita  

Wajib Lapor Sekali dalam Seminggu: Larangan Roy Suryo Cs ke Luar Negeri

Polda Metro Jaya telah menetapkan Roy Suryo dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus penyebaran informasi terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7, Jokowi. Para tersangka tidak diizinkan bepergian ke luar negeri dan harus melapor sekali seminggu. Langkah pencekalan ini bertujuan agar proses hukum dapat berjalan lancar tanpa gangguan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi kebijakan tersebut. Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan bahwa delapan tersangka dibagi ke dalam dua kelompok berbeda. Tindakan ini dilakukan untuk mencegah para tersangka dari kepergian ke luar negeri saat penyidikan berlangsung.

Source link