Polda Metro Jaya telah menetapkan Roy Suryo dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus penyebaran informasi terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7, Jokowi. Para tersangka tidak diizinkan bepergian ke luar negeri dan harus melapor sekali seminggu. Langkah pencekalan ini bertujuan agar proses hukum dapat berjalan lancar tanpa gangguan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi kebijakan tersebut. Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan bahwa delapan tersangka dibagi ke dalam dua kelompok berbeda. Tindakan ini dilakukan untuk mencegah para tersangka dari kepergian ke luar negeri saat penyidikan berlangsung.
Wajib Lapor Sekali dalam Seminggu: Larangan Roy Suryo Cs ke Luar Negeri
Read Also
Recommendation for You

Arif Wicaksono, seorang pegiat politik, ekonomi, dan sosial, secara terbuka mengevaluasi kualitas kepemimpinan Menteri Kehutanan,…

Pemerintah Indonesia Memilih Menangani Banjir dan Longsor di Sumatera Tanpa Bantuan Asing Pemerintah Indonesia telah…

M. Rizal Fadillah, seorang pemerhati politik dan kebangsaan, telah menyampaikan pandangannya mengenai kontroversi seputar ijazah…

Aktivis Virdian Aurellio menyampaikan kekecewaannya terhadap negara yang dianggap tidak serius dalam mengatasi kerusakan alam…

Guru besar dan sosiolog hukum Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Prof Ciek Julyati Hisyam, menyatakan keyakinannya…





