Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya konsisten memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dengan sistem kerja yang terstruktur dan transparan. Kompol Deti Juliawati, Perwira Siaga SPKT Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa salah satu aspek penting dari pelayanan ini adalah alur kerja yang terorganisir dengan baik, mulai dari penerimaan pelapor hingga pembuatan laporan resmi.
Ketika masyarakat datang ke SPKT, mereka akan diterima oleh petugas siaga dan diminta untuk mengisi daftar tamu serta mendapatkan nomor antrean. Selanjutnya, pelapor akan mendapatkan konseling dari unit terkait seperti reserse kriminal umum, reserse kriminal khusus, reserse siber, atau Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), tergantung pada jenis laporan yang dibuat.
Jika laporan yang disampaikan memenuhi unsur pidana, petugas konseling akan merekomendasikan pembuatan Laporan Polisi (LP). Selanjutnya, petugas SPKT akan menyusun LP tersebut, yang kemudian akan dikoreksi dan ditandatangani oleh kepala siaga sebelum pelapor menerima bukti laporan resmi. Proses ini dirancang untuk memastikan bahwa masyarakat menerima kepastian hukum dengan cepat dan secara profesional.
Polda Metro Jaya terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan publik yang humanis dan transparan, sejalan dengan semangat Presisi (Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan). Dengan demikian, masyarakat dapat merasa nyaman dan percaya bahwa setiap laporan yang mereka buat ditangani sesuai prosedur yang berlaku.












