Pembakar Istri di Jatinegara Merupakan Residivis Kasus Pengeroyokan 2024
Tersangka pembakar istri berinisial JPT alias A (26) di kawasan Otista, Jatinegara, Jakarta Timur, merupakan residivis kasus pengeroyokan pada 2024. Kasubnit 1 Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Timur Ipda Robby Sidiq menyatakan bahwa tersangka juga merupakan residivis kasus pengeroyokan terhadap tukang bubur. Pengeroyokan dan perusakan terhadap gerobak bubur kacang ijo di Pasar Tanjung Lekong, Jatinegara terjadi pada April 2024. Tersangka, dalam keadaan mabuk, membawa dua parang untuk melukai pedagang bubur kacang ijo keliling. Namun, upayanya digagalkan oleh warga dan rekannya.
Setelah pelaku melakukan perusakan terhadap gerobak, tersangka yang kemudian menjadi buronan kini ditangkap karena melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan cara membakar istrinya. Motif tersangka, JPT alias Ance (26), melakukan aksi kekerasan tersebut karena cemburu dan curiga istri berselingkuh dengan pria lain. Barang bukti yang diamankan termasuk pakaian korban yang terbakar, botol bensin, pakaian tersangka, dan hasil Visum et Repertum (VeR).
Pelaku dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta. Dikarenakan statusnya sebagai residivis, ancaman hukumannya dapat ditingkatkan sepertiga dari hukuman pokok. Sementara itu, tersangka juga dijerat dengan pasal tambahan terkait perusakan dan kekerasan, yaitu Pasal 406 dan Pasal 335 KUHP. Kepolisian Jakarta Timur menahan tersangka di Rutan setelah penangkapan di wilayah Bekasi pada Sabtu malam.
Dengan adanya kasus ini, diharapkan keberadaan hukum dapat memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga. Semua pihak dihimbau untuk tidak melakukan tindakan kekerasan dan memastikan keselamatan dan keamanan keluarga tetap terjaga.












