Sidang Ammar Zoni dan rekan-rekannya dilakukan secara daring oleh PN Jakarta Pusat karena terkendala jarak yang memisahkan mereka dari Lapas Nusakambangan. Ketua Majelis Hakim, Dwi Elyarahma Sulistiyowati, menyatakan bahwa persidangan elektronik sudah ditetapkan sesuai dengan Perma Nomor 4 Tahun 2020 dan Perma Nomor 8 Tahun 2022. Hal ini disebabkan oleh lokasi terdakwa yang terlalu jauh dari Pengadilan Negeri, sehingga tidak memungkinkan untuk dihadirkan secara langsung.
Meskipun para terdakwa menginginkan kehadiran mereka di ruang sidang, keputusan untuk sidang secara daring tetap dipertahankan. Majelis Hakim akan melakukan musyawarah lagi atas permintaan terdakwa, namun saat ini kondisi mereka aman. Ammar Zoni sendiri mengakui bahwa hasil dari sidang daring sebelumnya tidak sesuai dengan yang diharapkan. Oleh karena itu, ia meminta agar Majelis Hakim PN Jakarta Pusat dapat menghadirkan mereka untuk memberikan keterangan secara langsung. Pasalnya, Ammar Zoni bersama rekan-rekannya siap untuk memberikan semua keterangan yang diperlukan oleh pengadilan.












