Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan sebanyak 15 remaja yang diduga terlibat dalam tawuran dan penyalahgunaan narkotika di dua lokasi berbeda. Dari jumlah tersebut, 11 remaja ditangkap di Jalan Kartini 10, Sawah Besar, sementara empat remaja lainnya diamankan di Jalan Industri Raya, Kemayoran. Petugas berhasil menyita delapan bilah senjata tajam, tiga bungkus ganja, empat unit ponsel, satu dompet, dan satu sepeda motor sebagai barang bukti dalam operasi tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengekspresikan keprihatinan atas keterlibatan remaja dalam kegiatan kekerasan dan penggunaan narkoba. Beliau menekankan pentingnya tindakan pencegahan lebih dari pada penindakan. Saat ini, seluruh pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh Satuan Reserse Kriminal dan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat untuk mengetahui keterlibatan masing-masing pelaku dan menentukan langkah hukum selanjutnya.
Para pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Bagi pelaku di bawah umur, proses hukum akan disesuaikan dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Kapolres Susatyo menegaskan bahwa para remaja seharusnya menjadi generasi penerus bangsa, bukan terlibat dalam kekerasan atau narkoba. Operasi ini bertujuan untuk menegakkan ketertiban dan menekan angka kejahatan di wilayah Jakarta Pusat.












