Deportasi 97 WNA oleh Imigrasi Jakpus: Penegakan Hukum Terkini

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat telah mendeportasi sebanyak 97 orang warga negara asing (WNA) dari total 190 yang ditangkap selama periode Januari hingga Oktober 2025. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, Ronald Arman Abdullah, menyatakan komitmennya untuk menjaga ketertiban administrasi serta menegakkan hukum keimigrasian. Pelanggaran apapun akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sebanyak 190 WNA berhasil ditangkap selama kurun waktu tersebut sebagai hasil dari pengawasan dan operasi keimigrasian yang dilaksanakan dengan intensif di Jakarta Pusat. Mayoritas pelanggaran yang dilakukan oleh WNA adalah melewati batas izin tinggal (overstay) serta penyalahgunaan izin tinggal, dengan sebagian besar berasal dari Nigeria dan ditindak di wilayah Kelurahan Pasar Baru dan Kelurahan Cempaka Putih. Dari 190 WNA yang ditangkap, 97 di antaranya sudah dideportasi ke negara asal, sementara sisanya masih dalam proses pendentensian. Pihak Kantor Imigrasi terus memperkuat langkah-langkah pengawasan terhadap kehadiran dan aktivitas orang asing di wilayahnya, serta mengajak masyarakat untuk melaporkan keberadaan WNA yang diduga melanggar aturan keimigrasian atau mengganggu ketertiban umum melalui layanan pengaduan resmi baik secara langsung maupun daring yang telah disediakan.

Source link