Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berhasil menangkap tiga Pekerja Seks Komersial (PSK) dalam razia yang dilakukan di lokalisasi prostitusi “Gang Royal” Penjaringan, Jakarta Utara. Mereka ditangkap saat sedang berada di dalam kamar, meskipun awalnya mengaku hanya menjual kopi. Kasatpol PP Kecamatan Penjaringan, Selvi Rachmawati, menyebut ketiga PSK tersebut berasal dari luar daerah dan melakukan perlawanan saat ditangkap.
Tindakan penertiban ini dilakukan berdasarkan laporan dari warga mengenai aktivitas prostitusi di eks lokalisasi royal di wilayah Kelurahan Penjaringan. Meskipun kawasan tersebut telah ditertibkan sebelumnya, praktik prostitusi masih terjadi. PSK yang beroperasi di sana sering menghindari pihak Satpol PP.
Setelah ditangkap, ketiga PSK diantar ke Kantor Kecamatan Penjaringan untuk pendataan sebelum akhirnya dibawa ke Panti Rehabilitasi Sosial di Jakarta Timur. Tujuannya adalah untuk memberikan pembinaan dan pengalihan profesi bagi para PSK yang terlibat. Aksi razia ini merupakan upaya Satpol PP untuk memerangi praktik prostitusi yang meresahkan masyarakat.
Kegiatan razia ini juga ditingkatkan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan terhadap perempuan serta anak-anak dari eksploitasi seksual. Tindakan yang dilakukan Satpol PP diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku prostitusi dan mencegah kegiatan ilegal tersebut di kawasan Gang Royal maupun lokalisasi prostitusi lainnya.












