Berita  

Kejagung Klarifikasi Kewarganegaraan Riza Chalid & Jurist Tan

Kabar pencabutan paspor Riza Chalid dan Jurist Tan yang membuat keduanya stateless atau tanpa kewarganegaraan menjadi perbincangan hangat. Kejaksaan Agung pun memberikan klarifikasi terkait hal ini, menyatakan bahwa pencabutan paspor tidak langsung mencabut kewarganegaraan keduanya. Anang Supriatna dari Kejagung menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil untuk membatasi gerak keduanya yang saat ini berstatus buron. Dengan demikian, Riza dan Jurist tidak dapat bebas meninggalkan negara dan akan dilaporkan jika menggunakan paspor. Keduanya hanya memiliki dua pilihan, yakni kembali ke Indonesia dengan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) atau tetap tinggal di negara tempat mereka berada saat ini dengan status overstay. Status ini memungkinkan negara tersebut untuk melakukan deportasi karena tinggal secara ilegal. Sebelumnya, Riza Chalid sudah mangkir dari tiga panggilan terkait kasus tersebut dan kini ditetapkan sebagai tersangka dan buron.

Source link