Kabar pencabutan paspor Riza Chalid dan Jurist Tan yang membuat keduanya stateless atau tanpa kewarganegaraan menjadi perbincangan hangat. Kejaksaan Agung pun memberikan klarifikasi terkait hal ini, menyatakan bahwa pencabutan paspor tidak langsung mencabut kewarganegaraan keduanya. Anang Supriatna dari Kejagung menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil untuk membatasi gerak keduanya yang saat ini berstatus buron. Dengan demikian, Riza dan Jurist tidak dapat bebas meninggalkan negara dan akan dilaporkan jika menggunakan paspor. Keduanya hanya memiliki dua pilihan, yakni kembali ke Indonesia dengan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) atau tetap tinggal di negara tempat mereka berada saat ini dengan status overstay. Status ini memungkinkan negara tersebut untuk melakukan deportasi karena tinggal secara ilegal. Sebelumnya, Riza Chalid sudah mangkir dari tiga panggilan terkait kasus tersebut dan kini ditetapkan sebagai tersangka dan buron.
Kejagung Klarifikasi Kewarganegaraan Riza Chalid & Jurist Tan
Read Also
Recommendation for You

Menjelang Idulfitri setiap tahunnya, pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selalu…

Pengurus Pusat Muhammadiyah telah menegaskan bahwa awal bulan Ramadhan jatuh pada Rabu, 18 Februari 2024,…

Kasus seputar ijazah mantan Presiden Jokowi telah berlangsung bertahun-tahun dan kini menunjukkan potensi pergeseran fokus….

PB PORDI Melakukan Langkah Strategis untuk Tingkatkan Standar Perwasitan Domino Pengurus Besar Perkumpulan Olahraga Domino…

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 55 triliun untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi…







