Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) memiliki kabar gembira terkait penerimaan pegawai melalui sistem mutasi antar instansi. Pendaftaran dibuka mulai 30 September hingga 13 Oktober 2025 dengan tahapan seleksi administrasi dari 30 September hingga 15 Oktober 2025. Proses seleksi akan dilanjutkan dengan pengumuman dan jadwal wawancara yang akan berlangsung mulai 16 hingga 20 Oktober 2025, dimana wawancara sendiri akan dilaksanakan pada 17 hingga 24 Oktober. Pengumuman akhir penerimaan akan diumumkan pada rentang waktu 29-31 Oktober mendatang. Persyaratan pelamar mencakup status PNS di berbagai instansi, usia maksimal 45 tahun, persetujuan tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang Berwenang, pengalaman kerja minimal 10 tahun sebagai PNS, kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dilamar, hasil penilaian pegawai baik dalam 2 tahun terakhir, tidak dalam proses belajar atau mendapat hukuman disiplin, serta bebas temuan dari Inspektorat instansi terkait. Pelamar pada jabatan fungsional juga harus menyertakan SK Pengangkatan Jabatan Fungsional terakhir sesuai dengan jabatan yang dilamar. Itu adalah informasi terkait penerimaan pegawai di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Penerimaan Pegawai Sistem Mutasi Antar Instansi oleh Kemenko PMK
Read Also
Recommendation for You
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menjadi perhatian Komisi II DPR RI. Perkara…
Pakar hukum tata negara Feri Amsari menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki konsekuensi politik dan…
Dua Anak Buah Kapal (ABK) yang sebelumnya disandera perompak di Somalia selama lima bulan akhirnya…
Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan resmi berlaku setelah rancangan undang-undang tersebut disahkan menjadi undang-undang. Salah satu ketentuan…
Gibran Rakabuming Raka disebut sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia yang sedang menjabat. Informasi tersebut menempatkan…
Penggugat Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka…
