Sejumlah keluarga Nadiem Anwar Makarim turut hadir dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022. Hadir dalam sidang perdana tersebut adalah ayah dan ibu Nadiem Makarim, Nono Anwar Makarim dan Atika Algadrie, bersama keluarga lainnya yang duduk di kursi paling depan untuk mengikuti jalannya persidangan terkait status tersangka Nadiem Makarim. Sidang tersebut masih berlangsung dengan pembacaan permohonan dari pihak yang mengajukan praperadilan terkait penentuan status tersangka kepada Nadiem Makarim. Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 setelah melakukan pemeriksaan dan menemukan bukti yang cukup. Nadiem diduga telah merencanakan penggunaan produk Google dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek pada tahun 2020, padahal saat itu pengadaan alat TIK belum dimulai. Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penetapan tersangka tersebut masih menjadi sorotan dan akan terus dipantau perkembangannya dalam jalannya praperadilan.
Keluarga Nadiem Dukung Sidang Praperadilan di PN Jaksel
Read Also
Recommendation for You

Kriminal Selama Sepekan: Operasi Penindakan Judi Online dan Penangkapan Remaja Tawuran di Jakarta Jakarta –…

Polda Metro Jaya Gelar Operasi Penindakan Judi Online Internasional Polda Metro Jaya telah melakukan pengamanan…

Peristiwa Terkait Keamanan di Jakarta Merupakan Sorotan Utama Pada Jumat Pada Jumat (8/5), beberapa insiden…

Polsek Metro Kebayoran Baru Mengungkap Kasus Pencurian Ponsel Polsek Metro Kebayoran Baru berhasil mengungkap kasus…

Pencuri Sepeda Motor Diringkus Polisi di Kalideres, Jakbar Seorang pencuri sepeda motor dengan inisial AKA…






