Keluarga Nadiem Dukung Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Sejumlah keluarga Nadiem Anwar Makarim turut hadir dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022. Hadir dalam sidang perdana tersebut adalah ayah dan ibu Nadiem Makarim, Nono Anwar Makarim dan Atika Algadrie, bersama keluarga lainnya yang duduk di kursi paling depan untuk mengikuti jalannya persidangan terkait status tersangka Nadiem Makarim. Sidang tersebut masih berlangsung dengan pembacaan permohonan dari pihak yang mengajukan praperadilan terkait penentuan status tersangka kepada Nadiem Makarim. Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 setelah melakukan pemeriksaan dan menemukan bukti yang cukup. Nadiem diduga telah merencanakan penggunaan produk Google dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek pada tahun 2020, padahal saat itu pengadaan alat TIK belum dimulai. Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penetapan tersangka tersebut masih menjadi sorotan dan akan terus dipantau perkembangannya dalam jalannya praperadilan.

Source link