Sidang Praperadilan Nadiem Makarim di PN Jaksel: Analisis Lengkap

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan yang diajukan oleh Nadiem Anwar Makarim terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Agung. Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menyatakan bahwa hari itu adalah pembacaan permohonan dari pemohon. Setelah pihak pemohon dan termohon hadir, disepakati bahwa kalender persidangan akan berlangsung selama tujuh hari kerja dengan jadwal maksimal sampai tanggal 13 Oktober.

Jadwal sidang telah disepakati, dimulai dengan pembacaan permohonan pada Jumat (3/10) dan jawaban dari termohon pada Senin (6/10) pagi, dilanjutkan dengan replik dan duplik. Pengajuan bukti dan saksi akan dilakukan pada Selasa (7/10) dan Rabu (8/10) serta kesimpulan pada Jumat, dengan putusan dijadwalkan pada Senin (13/10). Ketut menekankan pentingnya menjaga ketepatan waktu agar persidangan berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan siap menghadapi sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan kesiapan Kejaksaan Agung dalam menghadapi sidang tersebut. Anang juga mengomentari argumen pihak Nadiem terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diklaim tidak diterbitkan.

Dalam konteks ini, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa SPDP telah diberikan dan tidak ada kewajiban untuk pihak tertentu. Kewajiban SPDP diberikan kepada penuntut umum. Sidang praperadilan ini terus berlanjut dengan harapan agar semua pihak dapat menghormati ketepatan waktu dan memberikan kerjasama yang diperlukan untuk kelancaran proses hukum.

Source link