Tokoh-tokoh Ajukan Amicus Curiae pada Sidang Praperadilan Nadiem

Sebanyak 12 tokoh antikorupsi dari berbagai bidang telah mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan (amicus curiae) dalam sidang praperadilan Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Natalia Soebardjo, salah seorang sahabat pengadilan yang juga seorang pegiat antikorupsi, menegaskan bahwa beban pembuktian seharusnya ditanggung oleh penyidik sebagai termohon, bukan oleh pemohon. Konsep amicus curiae dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Kemendikbut mengartikan pihak yang tidak memihak namun dapat memberikan pendapat dalam sebuah perkara hukum.

Dalam proses praperadilan, para tokoh antikorupsi mendesak agar penyidik mampu menjelaskan alasan mengapa pemohon diduga sebagai pelaku tindak pidana. Mereka menilai bahwa bukti yang digunakan untuk menetapkan tersangka belum cukup kuat. Hal ini menunjukkan bahwa status tersangka yang diberikan kepada pemohon tidak didasarkan pada kecurigaan yang beralasan.

Menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum dianggap penting oleh Natalia. Dalam sidang praperadilan, termohon harus menjelaskan secara rinci tindak pidana yang diduga terjadi dan alasan mengapa seseorang dicurigai sebagai pelaku tindak pidana. Tujuan dari amicus curiae ini adalah untuk memastikan bahwa proses praperadilan berjalan efektif, efisien, sederhana, namun tepat sasaran.

Para tokoh antikorupsi yang mengajukan diri memiliki latar belakang yang beragam, termasuk mantan Pimpinan KPK, pegiat antikorupsi, peneliti, dan advokat. Mereka bersama-sama bertujuan untuk memastikan keberlangsungan praperadilan yang sesuai dengan hukum pidana, bukan hukum acara perdata. Melalui partisipasi mereka, diharapkan proses hukum di Indonesia dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel, meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Source link