Kasus pencabulan anak di bawah umur oleh tersangka berinisial HW (39) dilaporkan oleh Polres Metro Jakarta Selatan telah terjadi sejak bulan Agustus 2025. Menurut Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, kejadian ini terjadi hingga tanggal 23 September 2025 di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. Nicolas menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula ketika tersangka mengajak seorang anak berinisial SQ (12) untuk bertemu, karena sebelumnya keduanya telah saling kenal sebagai tetangga di apartemen yang sama.
Nicolas melanjutkan bahwa tersangka membawa korban ke dalam kamar apartemennya dan menunjukkan video-video yang tidak layak untuk anak-anak. Tersangka bahkan mengiming-imingi korban dengan ponsel dan uang untuk membujuknya masuk ke dalam kamarnya. Setelah menunjukkan video tersebut, tersangka melakukan tindakan yang tidak senonoh dan mencabuli korban. Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian korban, rekaman CCTV, PC dan monitor, ponsel, serta bed cover.
Pasal yang dilanggar dalam kasus ini adalah pasal 76E juncto pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 6 Undang-Undang RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda maksimal Rp5 miliar. Polisi akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan laboratorium forensik terkait dengan bukti-bukti yang telah disita dalam kasus ini.












