Kasus pencabulan anak di bawah umur oleh tersangka berinisial HW (39) telah terjadi sejak bulan Agustus 2025, menurut Polres Metro Jakarta Selatan. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, mengungkapkan bahwa kejadian tersebut berlangsung dari Agustus 2025 hingga 23 September 2025 di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. Kasus ini dimulai ketika tersangka mengajak bertemu seorang anak berusia 12 tahun, yang sebelumnya sudah saling mengenal karena tinggal di apartemen yang sama.
Tersangka mengajak korban ke dalam kamar apartemennya dan menunjukkan video-video yang tidak pantas untuk usia anak-anak. Dalam usahanya untuk merayu korban, tersangka mengiming-imingi ponsel dan uang jika korban mau mengikuti keinginannya. Setelah menunjukkan video tersebut, tersangka melakukan tindakan yang tidak senonoh kepada korban, hingga akhirnya terjadi persetubuhan dan pencabulan.
Polisi telah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti pakaian korban, rekaman CCTV, PC dan monitor, ponsel, serta seprai. Tersangka telah ditahan dan pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait bukti forensik yang disita. Mereka juga akan bekerjasama dengan laboratorium forensik untuk mendalami dan menyelidiki aktivitas tersangka melalui ponsel yang disita.
Kasus ini melanggar pasal-pasal tertentu dalam Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan Undang-Undang RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda sebesar Rp5 miliar. Kasus serupa juga pernah terjadi di Pancoran, di mana polisi berhasil menangkap pelaku pencabulan terhadap seorang anak lima tahun. Dinas Perlindungan Anak DKI juga telah memberikan pendampingan kepada lima korban pencabulan di kawasan Tebet.












