Polda Metro Jaya telah mengambil langkah pertama dalam menanggulangi peredaran narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya di wilayah Jakarta dan sekitarnya dengan membentuk 28 kampung antinarkoba. Pembentukan kampung-kampung ini merupakan inisiatif dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya yang akan diperkuat oleh kehadiran polisi di daerah-daerah yang dicurigai sebagai kampung narkoba. Upaya ini bertujuan untuk mencegah serta meredam peredaran narkoba yang semakin luas.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Polisi Asep Suheri, menyatakan komitmennya dalam melawan narkoba dengan menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan melakukan patroli intensif di sekitar kampung-kampung tersebut. Selain itu, tindakan represif dan penegakan hukum terhadap bandar dan pengedar narkoba juga menjadi prioritas dalam mengatasi masalah ini. Hingga saat ini, Polda Metro Jaya bersama Polres berhasil menangkap ribuan orang terkait dengan kasus narkoba, dengan sebagian besar pemakai narkoba diarahkan untuk menjalani rehabilitasi medis dan sosial.
Para pelaku kasus narkoba yang tertangkap akan dihadapi dengan hukuman yang tegas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Asep juga menegaskan bahwa anggotanya yang terbukti terlibat dalam praktik ilegal ini akan ditindak secara tegas. Dia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melawan peredaran narkoba dengan melaporkan apabila ada anggota kepolisian yang terlibat dalam pembekingan. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Polda Metro Jaya untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba demi menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat.












