Menurut kuasa hukum Kepala Cabang Pembantu (KCP) bank di Jakarta Pusat, almarhum MIP (37), Boyamin Saiman, kliennya tidak dipilih secara acak oleh tersangka. Tersangka C alias Ken sudah bertemu dengan korban sebelum penculikan dieksekusi pada 20 Agustus 2025. Bahkan, korban secara personal memberikan kartu namanya kepada tersangka terkait bisnis yang sedang dijalankan. Boyamin menyatakan bahwa pertemuan sebelumnya dengan C telah terjadi sehingga kartu namanya disimpan oleh tersangka. Hal ini menunjukkan bahwa korban tidak dipilih secara acak dan terkait dengan bisnis yang sedang dijalankan.
Meskipun pernyataan Boyamin bertentangan dengan fakta penyidikan oleh Kepolisian, namun ia tidak ingin berbenturan dengan penyidik. Ada keberatan terhadap ke-15 tersangka dari kalangan sipil yang hanya dijerat Pasal 328 KUHP tentang tindak pidana penculikan. Boyamin menilai bahwa ada analisis menuju ke pembunuhan berencana karena korban ditemukan dengan kondisi dibuang dalam keadaan dilakban. Sehingga, disimpulkan bahwa ini merupakan kasus pembunuhan yang terencana.
Pihak Boyamin akan mengirimkan surat resmi ke Polda Metro Jaya agar para tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Menurutnya, dengan serangkaian tindakan dari menculik, mengancam, hingga memukul korban, ini menunjukkan aksi untuk menghilangkan nyawa korban demi menyembunyikan kedok. Hal ini membuatnya yakin bahwa pembunuhan berencana harus diterapkan pada kasus ini. Sebelumnya, polisi menyatakan bahwa korban, Kepala Cabang Pembantu (KCP) bank di Jakarta Pusat, adalah sasaran acak dari komplotan tersangka yang terlibat dalam aksi penculikan.










