Kasus Penculikan Kacab Bank: Kuasa Hukum Sampaikan Keberatan

Kuasa hukum kepala cabang pembantu (KCP) bank di Jakarta Pusat, MIP (37), Boyamin Saiman, menegaskan keberatannya terhadap sangkaan pasal atau pidana para tersangka terkait pembunuhan berencana. Polisi telah menjerat 15 tersangka dari kalangan sipil dengan Pasal 328 dan Pasal 333 KUHP dalam kasus penculikan yang berujung pada kematian MIP. Menurut Boyamin, analisa menuju ke pembunuhan berencana karena korban dibuang dalam keadaan dilakban, menunjukkan unsur pembunuhan yang tidak bisa dikurangi. Dengan serangkaian tindakan menculik, mengancam, dan memukul korban, yang kemudian dihilangkan, Boyamin mempertegas bahwa para tersangka melakukan kejahatan terorganisir dan pembunuhan berencana.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra, menyatakan bahwa meskipun para tersangka hanya berniat menculik korban, akhirnya kasus ini berujung pada kematian. Wira menjelaskan bahwa tidak diterapkannya Pasal 340 KUHP kepada para tersangka karena niat awal mereka bukan untuk membunuh korban. Kasus ini terjadi ketika korban ditemukan tewas di areal persawahan dengan kondisi tertutup lakban hitam setelah diculik di parkiran Lotte Mart Pasar Rebo. Boyamin berencana untuk meresmikan surat ke Polda Metro Jaya agar para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP.

Source link