Polda Metro Jaya telah menetapkan 43 tersangka terkait aksi anarkis di beberapa lokasi di Jakarta mulai 25 Agustus hingga 31 Agustus 2025, seperti gedung DPR/MPR RI, Gelora Senayan, dan Tanah Abang. Dari 43 tersangka, 38 orang sudah ditahan dan satu orang masih dalam pencarian. Ada juga tersangka yang diminta untuk wajib lapor dan satu tersangka yang merupakan anak di bawah 18 tahun tidak ditahan.
Ada dua klaster tersangka, yakni penghasutan agar orang berbuat anarkis dan pelaku anarkis. Kelompok penghasutan melakukan kolaborasi di media sosial dengan memanfaatkan influencer untuk membuat pamflet yang menarik perhatian anak sekolah hingga turun aksi. Ada pula yang membuat tutorial pembuatan bom molotov dan membagikannya melalui WhatsApp. Sementara 38 tersangka lain terlibat dalam perusakan yang meliputi pembakaran motor, merusak mobil, dan merusak fasilitas umum.
Pelaku ini dijerat berbagai pasal hukum seperti Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 45A ayat 3 jo Pasal 28 ayat 3 UU ITE, dan Pasal 76 H jo Pasal 15 jo Pasal 87 UU Perlindungan Anak. Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menindak tegas pelaku aksi anarkis dan mengungkap aktor penggerak di balik kerusuhan tersebut. Aksi ini dilakukan sebagai respons terhadap arahan Presiden Prabowo dan Kapolri.












