Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan 60 tersangka terkait kasus penyerangan terhadap Mapolrestro Jakarta Utara pada akhir pekan lalu. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, menjelaskan bahwa mereka yang ditetapkan sebagai tersangka berasal dari warga Jakarta Utara maupun luar daerah. Para pelaku mengaku melakukan aksi tersebut atas undangan yang disebarkan melalui media sosial.
Dari hasil pemeriksaan, Para tersangka mengakui telah datang ke lokasi penyerangan setelah melihat informasi di media sosial dan bergabung dengan kelompok lain. Mereka yang ditahan terkait kasus ini adalah pelaku penyerangan terhadap Mako Polres Metro Jakarta Utara, sementara belum ada bukti keterlibatan mereka dalam penyerangan rumah Anggota DPR RI (nonaktif) Ahmad Sahroni.
Polisi terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan para pelaku dan masih belum dapat menyimpulkan apakah tersangka terafiliasi dengan kelompok tertentu. Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz, telah mengamankan 70 orang yang terlibat dalam aksi kerusuhan dan penyerangan ke Polres Metro Jakarta Utara, dimana sebagian besar dari mereka adalah remaja. Barang bukti seperti pecahan bom molotov, batu, dan petasan berhasil diamankan petugas sebagai bukti dari aksi tersebut.












