Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Ahmad David, menjelaskan bahwa pelaku anarkistis yang ditangkap setelah kerusuhan di depan Gedung DPR/MPR pada 25 Agustus 2025 telah mengonsumsi narkoba beberapa hari sebelum insiden tersebut terjadi. Sebanyak 337 orang yang diamankan telah menjalani tes, dan dari hasilnya, 22 orang dinyatakan positif mengandung narkoba seperti metamfetamin, THC, dan obat-obat keras. Meskipun tidak ditemukan barang bukti langsung, mereka diketahui telah menggunakan narkotika beberapa hari sebelum melakukan tindakan anarkis.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa para pengguna narkoba tersebut akan dijerat sesuai dengan Pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009, dan akan menjalani proses rehabilitasi agar bisa sembuh secara sosial dan medis. Selain itu, Polda Metro Jaya juga berhasil menangkap enam tersangka yang diduga terlibat dalam penghasutan dan penyebaran informasi elektronik terkait kerusuhan di berbagai lokasi di Jakarta. Mereka diduga menyebarkan ajakan melalui media sosial untuk turun ke jalan dan terlibat dalam aksi anarkis yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Proses penyelidikan dilakukan setelah Satgas Gakkum Anti Anarkis menemukan bukti dan keterangan yang cukup untuk menetapkan status tersangka terhadap enam individu tersebut. Dengan penangkapan ini, diharapkan keamanan dan ketertiban masyarakat dapat terjaga. Terjadinya kerusuhan di Jakarta juga menyebabkan kerugian infrastruktur bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Menyadari dampak negatif dari tindakan anarkis ini, penegakan hukum terus dilakukan untuk menjaga stabilitas di ibu kota.










