Penangkapan Penjahat dan Judol Kasus Uya Kuya | Berita Kriminal Terbaru

Berita kriminal yang dipublikasikan dalam kanal Metro ANTARA pada Selasa (2/9) masih menarik perhatian pembaca hingga hari ini. Salah satunya adalah mantan pegawai Kominfo, Denden, yang baru saja divonis enam tahun penjara dalam kasus judol. Sementara itu, polisi telah berhasil menangkap belasan pelaku aksi penjarahan rumah Uya Kuya.

Dalam perkembangan lainnya, Lokataru Foundation mengakui bahwa dua personel mereka telah ditangkap oleh Polda Metro Jaya terkait penghasutan anarkistis. Dugaan anak-anak pelajar terlibat dalam demonstrasi berujung kericuhan di Jakarta turut menjadi sorotan. Selain itu, Polda Metro Jaya juga telah menahan 38 tersangka terduga perusak fasilitas publik dalam beberapa aksi demo sebelumnya di depan gedung DPR/MPR RI.

Kini, polisi juga telah berhasil menangkap beberapa pelaku aksi penjarahan rumah Uya Kuya di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur. Di sisi lain, warga Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, berinisial HRS (25) juga ditangkap oleh polisi karena membakar halte Transjakarta saat demonstrasi di pusat Jakarta beberapa waktu lalu. Tindakan keras dan tindak kriminal yang dilaporkan oleh ANTARA ini merupakan hal yang sangat mengkhawatirkan dan tentu memerlukan tindakan tegas dari aparat keamanan.

Source link