Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menyerukan agar jaksa dan hakim menghentikan dugaan kriminalisasi terhadap dua karyawan PT Wana Kencana Mineral (WKM). Direktur Eksekutif Lemkapi Dr. Edi Saputra Hasibuan menyatakan bahwa setelah mengamati fakta persidangan yang berlangsung, kedua karyawan PT WKM seharusnya dibebaskan dari semua tuntutan oleh majelis hakim. Kepala Teknik Tambang Awwab Hafidz dan Mining Surveyor Marsel Bambang saat ini berstatus terdakwa atas tuduhan perusakan hutan akibat pemasangan patok di tambang nikel di Halmahera Timur. Ketua Asosiasi Dosen Ilmu Hukum dan Kriminologi Indonesia (ADIHGI) menegaskan perlunya menghentikan dugaan kriminalisasi untuk mendukung reformasi hukum di negara ini. Kuasa hukum PT WKM, OC Kaligis Kaligis, telah mengirimkan surat terbuka ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai desakan agar proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendapatkan perhatian khusus. Dalam persidangan terakhir, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menolak permohonan untuk menghentikan persidangan, melainkan melanjutkannya hingga putusan akhir. Dengan demikian, Lemkapi dan pihak terkait terus mengawal proses hukum tersebut menuju keadilan yang sejati.
Hentikan Kasus Dugaan Kriminalisasi Karyawan WKM: Tuntutan Lemkapi
Read Also
Recommendation for You

Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap VIJAP (26), seorang karyawan swasta yang diduga melakukan kekerasan seksual…

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyita 518 kartrid rokok elektrik berisi narkotika jenis etomidat…

Polisi menangkap seorang pria berinisial SMA yang diduga membunuh seorang perempuan di kawasan Tanah Abang,…

Patroli gabungan kepolisian menggagalkan dugaan rencana tawuran di dua lokasi di Jakarta Timur pada Sabtu…

Penetapan tiga tersangka dalam kasus tewasnya pedagang cermin di Pejompongan, pengungkapan dugaan pendanaan massa kerusuhan,…







