Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Ahmad David, mengungkapkan bahwa tujuh pengedar narkoba seberat 516 kilogram melalui jaringan internasional akan dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Langkah ini diambil sebagai upaya untuk membuat para pelaku kapok dan menghindari ulangannya. Pihak kepolisian sedang mengusut transaksi keuangan yang dilakukan oleh para pelaku, dengan fokus pada transaksi berbasis uang dan bukan aset. Tujuan dari pemiskinan para pelaku adalah agar efek jeranya terasa kuat dan memberikan efek jera kepada pelaku lainnya.
Pada Juli 2025, Polda Metro Jaya berhasil menangkap tujuh tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 516 kilogram, yang terlibat dalam jaringan internasional yang meliputi Iran, China, Malaysia, dan Indonesia. Ketujuh tersangka tersebut terdiri dari bandar dan kurir. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari informasi yang diterima sejak tahun 2025. Tersangka-tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan/atau 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
Pelaku narkoba peredaran internasional juga akan dihadapi dengan hukuman berat, yakni pemiskinan, sebagai cara penegakan hukum yang lebih tegas. Pihak kepolisian berharap dengan langkah ini, pelaku akan merasa takut dan tidak akan mengulangi perbuatannya. Seluruh proses investigasi ini bertujuan untuk memberikan efek jera yang kuat bagi para pelaku dan mencegah terulangnya tindakan kriminal. Langkah-langkah ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Semua langkah ini dilakukan dengan tujuan membasmi peredaran narkoba yang semakin meresahkan masyarakat.










