Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), investasi ilegal masih marak terjadi saat ini karena kurangnya pemahaman masyarakat terhadap produk keuangan. Menurut Kepala Divisi Layanan Manajemen Strategis dan Koordinasi Regional Kantor OJK Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi (Jabodebek), Andes Novytasary, tingkat inklusi keuangan mencapai 80,51 persen dan tingkat literasi keuangan mencapai 66,46 persen berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025. Masalahnya bukan hanya terletak pada tingkat literasi, namun juga pada keinginan masyarakat yang terburu-buru untuk terlibat dalam praktik investasi tanpa memahami produk keuangan terlebih dahulu.
Andes menyoroti bahwa sebagian besar masyarakat di Indonesia tidak sabar dan langsung ingin berinvestasi tanpa belajar teori terlebih dahulu. Mereka lebih suka mengikuti tren di media sosial daripada mempelajari profil risiko keuangan mereka sendiri. Selain itu, promosi investasi secara agresif di media sosial juga turut mempengaruhi keputusan masyarakat untuk berinvestasi ilegal.
Menurut Andes, faktor lain yang menyebabkan investasi ilegal masih marak adalah adanya digitalisasi yang memudahkan pelaku untuk menipu masyarakat dengan membuat situs web atau aplikasi palsu. Aparat penegak hukum kesulitan bersaing dengan teknologi karena pelaku investasi ilegal dengan mudah membuat laman baru setelah satu web atau aplikasi terkena penindakan. Hal ini menunjukkan bahwa edukasi dan pemahaman masyarakat tentang investasi sangat penting untuk mengurangi praktik investasi ilegal di masyarakat.












