Sidang lanjutan kasus pemalsuan akta otentik sertifikat tanah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN) Jakut. Pada sidang ini, terdakwa Tony Surjana membacakan nota pembelaan atau pledoi untuk membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Kuasa hukumnya, Brian Praneda, meminta pembebasan klien mereka dari segala tuduhan hukum yang disampaikan. Mereka menegaskan bahwa sertifikat tanah yang menjadi objek perkara telah diterbitkan oleh BPN Jakarta Utara sesuai prosedur yang sah.
Brian menjelaskan bahwa pengukuran ulang dilakukan untuk verifikasi wilayah tanah yang mengalami perubahan status wilayah, bukan untuk mengganti pemilik atau batas-batas tanah. Pengukuran ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum agraria yang berlaku. Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, kuasa hukum meminta majelis hakim membebaskan terdakwa Tony Surjana.
Sidang ini juga menyoroti terbitnya surat tugas pengukuran dari BPN Jakarta Utara yang menjadi objek perkara. Kontroversi muncul karena perbedaan tanggal pelaksanaan pengukuran. Selain itu, Jaksa Penuntut Umum akan memberikan tanggapan tertulis terhadap pledoi yang disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa pada sidang berikutnya. Pada sidang sebelumnya, JPU telah menuntut agar Tony Surjana dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena terbukti melakukan pemalsuan surat. Kesimpulan dari sidang ini akan menjadi penentuan hukum bagi Tony Surjana dalam kasus pemalsuan sertifikat tanah yang sedang ditanganinya.