Curi Lampu Papan Iklan di Jakbar: Ancaman 7 Tahun Penjara

Seorang pria berinisial SS (37 tahun) menghadapi ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun karena terlibat dalam pencurian lampu papan iklan (billboard) di Jalan Arjuna Utara, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. SS diduga melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kasus ini ditangani oleh Polsek Grogol Petamburan di mana SS sudah diamankan dan masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Aprino Tamara, SS diduga mencuri sejumlah lampu billboard menggunakan peralatan seperti tang baut dan tang potong pada tanggal 4 Juni yang lalu. Barang bukti yang diamankan termasuk lampu merek Primax 100 watt, lampu Hinolux 100 watt, dan tiga lampu Magi Tamp 100 watt dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp4.377.550.

Kejadian ini terungkap setelah salah seorang teknisi dari pengelola billboard, Rahmat, melaporkan kehilangan lampu-lampu billboard akibat pencurian oleh orang tak dikenal. Pihak manajemen langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Grogol Petamburan. Polisi segera bertindak dan menemukan pelaku masih berada di lokasi kejadian di atas papan billboard. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini merupakan salah satu dari serangkaian tindak kejahatan di Jakarta Barat yang ditangani oleh kepolisian. Sebelumnya, kasus pencurian motor dan kasus pemulung sebagai dalang pencurian juga telah diungkap oleh pihak berwenang. Peran serta masyarakat dalam melaporkan kejadian-kejadian ini sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar. Semoga dengan adanya penegakan hukum yang tegas, dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat.

Source link