Polisi berhasil menangkap pelaku begal payudara berinisial KN di rumahnya di Jalan Sridarma Raya 8, RT 06/RW 08, Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, pada hari Sabtu. Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, menyatakan bahwa pelaku telah diamankan oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Kejadian tersebut berawal ketika pelaku yang mengendarai sepeda motor matic berhenti di samping korban di Jalan Lebak Bulus IV, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, dan tiba-tiba meremas payudara korban.
Korban mencoba menghindar, namun tangan pelaku sudah terlanjur meremas payudara korban. Korban pun berteriak setelah menjadi korban begal payudara. Polisi mulai menyelidiki kasus tersebut dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya. Keluarga pelaku sudah mengetahui perbuatan pelaku setelah hal tersebut viral di media sosial. Pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf A, Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Situasi tersebut masih merupakan peristiwa yang sedang dikembangkan untuk informasi lebih lanjut.