Enam unit mobil rental tanpa izin digadaikan oleh penyewa di Bojong Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat, menyebabkan kerugian hingga miliaran rupiah bagi pengusaha rental. Pelaku penggelapan MNE dan SEM telah ditangkap oleh Unit Ranmor Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota. “SEM ditangkap di Jalan Blumbang, Jaksel pada Jumat (2/5). MNE ditangkap di Bojong Menteng, Bekasi,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Binsar Hatorangan.
Kedua pelaku awalnya mengaku kepada pihak rental tengah menjalankan bisnis dan membutuhkan kendaraan operasional. Salah satu pelaku menyewa enam unit kendaraan milik korban termasuk Toyota Fortuner, Toyota Innova Zenix, Innova Reborn, dan Alphard. SEM mencari orang yang mau menerima gadai. Mobil-mobil tersebut digadaikan tanpa izin dan uang hasil gadai digunakan untuk keperluan pribadi kedua pelaku. Kerugian korban mencapai Rp5 miliar.
Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti surat keterangan leasing, BPKB, STNK asli, dan beberapa unit kendaraan sisa yang belum berpindah tangan. Kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. “Kami sudah menahan kedua tersangka, dan masih mencari barang bukti lain dalam kasus ini,” kata Binsar.
Gadai Mobil Rental Tanpa Izin di Bekasi: Tindakan Hukum yang Tepat
